Polisi Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber Siang Ini, Pelaku Dihadirkan

 

 

Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung siang ini. Tersangka AA akan dihadirkan.

"Betul akan dilaksanakan hari ini, saat ini kami sedang persiapan untuk melaksanakan rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Kamis (17/6/2020).

Pandra mengatakan rekonstruksi itu untuk menyesuaikan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan sejak sebelum hingga pascakejadian.Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk saat berceramah di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (13/9). Pelaku berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Surat tersebut dikirimkan dari penyidik Polres Bandar Lampung.
"Kejaksaan sudah terima SPDP-nya dan ditangani Polresta Bandar Lampung," kata Kajati Lampung Heffinur, saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Heffinur mengungkap tersangka AA oleh penyidik dikenakan pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana juncto percobaan tindak pidana, pasal pembunuhan, pasal penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Adapun tersangka AA disangkakan Pasal 340 jo Pasal 53, subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.

"Bahwa tersangka AA disangkakan oleh penyidik Pasal 340 jo Pasal 53, subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951," katanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TATA CARA SAMADIAH DI ACEH

Debut Luis Suarez di Atletico Madrid, Bakal Seberapa Menggigit?

GEMPA YANG TERJADI DI LOMBOK UTARA HARI INI